Rumah Adat Kudus

Rumah Adat Kudus merupakan salah satu rumah tradisional yang terjadi akibat endapan suatu evolusi kebudayaan manusia, dan terbentuk karena perkembangan daya cipta masyarakat pendukungnya. Menurut kajian historis-arkeologis, Rumah Adat Kudus ditemukan pada tahun 1500an M dan dibangun dengan bahan baku 95% berupa kayu jati (Tectona grandis) berkualitas tinggi dengan teknologi pemasangan sistem “knock-down” (bongkar pasang tanpa paku). 

Rumah Adat Kudus, dengan atapnya yang berbentuk “Joglo Pencu”, memiliki kekhasan (keunikan) dibandingkan rumah-rumah adat yang lain di Indonesia. Seni ukir Rumah Adat Kudus merupakan seni ukir 4 (empat) dimensi dengan bentuk ukiran dan motif ragam hiasnya merupakan gaya perpaduan seni ukir Hindu, Persia (Islam); Cina, dan Eropa, dengan tetap ada nuansa ragam hias asli Indonesia. Keunikan Rumah Adat Kudus yang juga cukup menarik untuk dicermati adalah kandungan nilai-nilai filosofis yang direfleksikan rumah adat ini.

Misalnya bentuk ukiran dan motif ragam hias ukiran, seperti pola kala dan gajah penunggu, rangkaian bunga melati (sekar rinonce); motif ular naga, buah nanas (sarang lebah); motif burung phoenix, dan lain-lain. Tata letak rumah adat, misalnya arah hadap rumah harus ke selatan, dengan maksud agar pemilik rumah tidak memangku G. Muria (yang terletak di sebelah utara) sehingga tidak memperberat kehidupan sehari-hari.

contoh gambar rumah adat dan komponennya